Tentang Asuransi Hukum Asuransi Batalnya Asuransi

Tags

A. DEFINISI DAN UNSUR ASURANSI 

Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).

Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.

Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.

Beberapa hal penting mengenai asuransi:

Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:

Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
Tujuan yang ingin dicapai;
Resiko dan premi;
Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
Syarat-syarat yang berlaku;
Polis asuransi.

Asuransi atau pertanggungan

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
  1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
  2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
  3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
  4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Tiga hal dalam Asuransi, yaitu:
  1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
  2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
  3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)
Unsur-unsur Pasal 246 KUHD, yaitu:
  1. Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD)
  2. Adanya peristiwa tak tentu
  3. Adanya kerugian 
PERJANJIAN ASURANSI
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.
Syarat Syahnya Perjanjian Asuransi, yaitu:
  1. Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
  2. Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.
Syarat terjadinya Perjanjian Asuransi
  1. Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD)
  2. Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dg sgl catatan, nota, surat perhitungan, telegram
  3. Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dlm polis maka janji2 tsb diaggap tdk ada (batal).
Objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.
Dengan kata lain, unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi meliputi hal-hal berikut:
  1. Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
  2. Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
  3. Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).
Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
  2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
  1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak yang tak terduga
  2. Meningkatkan efisiensi dalam penanganan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
  4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
  8. Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
  9. Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
  10. Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
  11. Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.
PERBEDAAN ASURANSI DENGAN PERJUDIAN
  1. Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna.
  2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.
LANDASAN HUKUM

Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  4. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  5. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
  6. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
  7. KUHPerdata
  8. KUHD (Ps. 246 s/d 308)
  9. Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
  10. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
  11. KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.
PREMI DAN POLIS

Dalam hukum asuransi, dikenal kata premi dan polis. Berikut ini adalah penjelasannya.
Premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.
Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta ini disebut polis dan digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.

Polis sebagai Bukti Tertulis

Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:
  1. Hari pembuatan perjanjian asuransi
  2. Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
  3. Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
  4. Jumlah yg dipertanggungkan.
  5. Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
  6. Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
  7. Premi asuransi
  8. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.
Dalam polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).
Jenis-jenis Polis, yaitu:
  • Polis maskapai
  • Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)
  • Polis Lloyds
  • Polis perjalanan (voyage policy)
  • Polis waktu (time policy)
Klausula dalam Polis, yaitu:
  • Klausula Premier Risque
  • Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD).
  • Klausula sudah mengetahui
  • Klausula renuntiatie (renunciation)
  • Klausula from Particular Average (FPA)
  • Klausula with Particular Average (WPA)
Asuransi untuk Pihak Ketiga, yaitu:
Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri.
Cara mengadakan asuransi pihak ke 3:
  1. Pemberian kuasa umum (general autorization)
  2. Pemberian kuasa khusus (Special autorization)
  3. Tanpa Kuasa (without autorization)
Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung, yaitu:
  • Syarat syahnya pertanggungan/asuransi
  • Setiap pemberitahuan yg keliru atau tdk benar, atau setiap tdk memberitahukan hal-hal yg diketahui oleh tertanggung walaupun dg itikad baik, shg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tdk akan mengadakan asuransi, atau dg syarat2 yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.
Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi), yaitu:
  • Cacat sendiri pada benda pertanggungan
  • Kesalahan tetanggung sendiri
  • Eksonerasi karena pemberatan risiko
Obyek Asuransi
Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Pembagian Jenis Asuransi, yaitu:
  1. Asuransi Kerugian
  2. Asuransi Jumlah (sejumlah uang)
  3. Asuransi Campuran
Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:
  1. Asuransi thd bahaya kebakaran.
  2. Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.
  3. Asuransi jiwa.
  4. Asuransi thd bahaya di laut.
  5. Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.
Prinsip-Prinsip dlm Asuransi, yaitu:
  1. Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
  2. Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
  3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
  4. Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
  5. Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
  6. Prinsip Kontribusi
  7. Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.
Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah, yaitu:
  1. Para pihak
  2. Hal yg dipertanggungkan
  3. Prestasi penanggung
  4. Kepentingan
  5. Asas indemnitas
  6. Evenemen (peristiwa tdk menentu)
Jenis Usaha Perasuransian, yaitu:
  1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.
  2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.
  3. Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Jenis Usaha Penunjang Asuransi, yaitu:
  1. Usaha Pialang Asuransi.
  2. Usaha Pialang Reasuransi.
  3. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.
  4. Usaha Konsultan Aktuaria.
  5. Usaha Agen Asuransi.
Bentuk Hukum Usaha Asuransi
  1. Perusahaan Perseroan (Persero).
  2. Koperasi.
  3. Perseroan Terbatas.
  4. Usaha Bersama (Mutual)
Catatan: Usaha konsultan atuaria & agen asuransi dpt dilakukan oleh perusahaan perorangan.

Kepemilikan Perusahaan Perasuransian
Perusahaan Asuransi hanya dapat didirikan oleh:
  1. WNI dan atau badan hukum Indonesia yg sepenuhnya dimiliki WNI dan atau BH Indonesia.
  2. Perusahaan perasuransian yg pemiliknya sbgmn angka 1 di atas, dg perusahaan perasuransian yg tunduk pd hk asing.
Perijinan Usaha Asuransi, yaitu:
  1. Setiap usaha perasuransian wajib mdpt izin usaha Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yg menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
  2. Pemberian ijin harus dipenuhi persyaratan:
  • Anggaran dasar.
  • Susunan organisasi
  • Permodalan.
  • Kepemilikan.
  • Keahlian di bidang perasuransian.
  • Kelayakan rencana kerja.
  • Hal-hal lain yg diperlukan utk mendukung pertumbuhan usaha peransuransian secara sehat.
Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:
  1. Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan keuangan.
  2. Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan dg penyeleggaraan usaha.
Kejahatan Perasuransian, yaitu:
  1. Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin
  2. Penggelapan premi asuransi
  3. Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi
  4. Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan
  5. Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi
  6. Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.
Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi, yaitu:
  1. Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.
  2. Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.
Tuntutan Keperdataan, yaitu:

Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.

ASURANSI KEBAKARAN

Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran. Resiko-resiko yang dijamin didalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :

Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
  1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
  2. Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
  3. Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
  4. Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
  5. Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
  1. Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
  2. Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
  3. Tanah Longsor
  4. Biaya-biaya Pembersihan Puing
Objek Pertanggungan

Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).
Tertanggung
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran adalah :

  1. Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
  2. Lokasi atau letak bangunan.
  3. Nilai Bangunan, isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang, dan lain-lain).
  4. Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri
  5. Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
  6. Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
  7. Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa, dan lain-lain).

Prosedur Klaim :

  1. Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
  2. Surat pengajuan klaim.
  3. Estimasi klaim yang diajukan.
  4. Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian
Lingkup Jaminan Asuransi Kebakakaran
Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
Polis yang dipakai dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah “Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan disingkat namanya menjadi “PSKI”.
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
1 Faktor manusia (sabotase, sembrono)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)

Luas jaminan PSKI adalah sebagai berikut :
1. Akibat kebakaran
2. Akibat petir
3. Akibat ledakan
4. Akibat kejatuhan pesawat terbang
5. Akibat asap

Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa hal yang dikecualikan (tidak dijamin) adalah antara lain akibat-akibat dari :
1. Kerusuhan dan perampokan.
2. Gempa bumi/letusan gunung berapi.
3. Angin topan. badai, banjir dan kerusakan akibat air.
4. Arus pendek.
5. Tanah longsor.
6. Gangguan usaha akibat kebakaran (kerugian akibat tidak langsung).
7. Kebakaran yang timbul dari sifat barang itu sendiri.
8. Pencurian atau kehilangan barang pada saat terjadinya peristiwa kebakaran.
9. Kesengajaan tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung.
10. Diakibatkan oleh kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
11. Akibat perang, penyerbuan, aksi musuh, dan sebagainya (lihat polis).
12. Reaksi nuklir.

Namun demikian, apabila Tertanggung menghendaki hal-hal yang dikecualikan tersebut ikut dijamin, maka antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mengadakan perjanjian tambahan, misalnya :
a) Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
b) Tanah Longsor,
c) Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
d) Biaya Pempersihan,
e) Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).

Cara Mengasuransikan Asuransi Kebakaran :
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kebakaran adalah:
1. Menghubungi Penisahaan Asuransi/mengisi formulir yang disediakan
2. Petugas asuransi melalui survey atas obyek yang akan diasuransikan
Pada survey tersebut akan dilihat antara lain tentang :
a) Penggunaan bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
b) Jenis barang yang akan diasuransikan.
c) Konstruksi bangunan.
d) Alat pengaman/pemadam kebakaran.
e) Harga pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
f) Keadaan sekeliling masing-masing bangunan tersebut.

3. Berdasarkan hasil survey tersebut perusahaan asuransi akan membuat
keputusan tentang :
a) Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut.
b) Besamya premi yang harus dibayar oleh Tertanggung.
4. Setelah itu barulah polis dan kwitansinya dibuat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Mengisi SPPA dengan baik dan sejujumya
2. Mengasuransikan barang/bangunan sebaiknya seharga pasaran (nilai sehat)
3. Untuk menentukan harga pasaran (nilai sehat) suatu bangunan hendaknya tidak dipengamhi oleh nilai jual beli misalnya karena daerah “elit” maka harganya lebih mahal, melainkan cukup dengan biaya membangun. Perlu dicatat pula, bahwa nilai tanah tidak perlu dimasukkan, karena wataupun terjadi kebakaran tidak akan musnah.
4. Perlu dipertimbangkan, selain dari jaminan yang terdapat dalam polis tandar yaitu resiko kebakaran, peledakan. sambaran petir dan kejatuhan esawat terbang apakah perlu dimintakan perluasan dengan resiko :
a) Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
b) Tanah Longsor,
c) Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
d) Biaya Pempersihan,
e) Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).

C. Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran

Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi.
Adapun prosedurnya apabila terjadi kerugian, Tertanggung harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung tentang kejadian musibah yang dialami dan selanjutnya, dan selanjutnya memberi keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian.
Dokumen yang harus dilakukan dan dilengkapi untuk pengajuan suatu tuntutan/klaim asuransi kebakaran antara lain :
1. Pemberitahuan
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada Penanggung (pihak asuransi). Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus mengisi laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi).
1. Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
2. Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
3. Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
4. Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi

3. Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misanya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG, dan sebagainya.

4. Penelitian Polis
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis, yaitu :
1. Apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan
2. Apakah kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
3. Apakah premi telah dilunasi / dibayar
5. Penelitian Klaim

Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui :
1. Penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan
2. Tempat terjadinya kebakaran / kerusakan
3. Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
4. Jumlah harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran)
5. Jika Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib :
6. Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
7. Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjadi.
8. Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.

Penunjukan Loss Adjuster
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.

Penyampaian
Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, akan diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung. Tetapi bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya. Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.

Penyelesaian
Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim. Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Risiko dan Evenement
Risiko yang dialihkan dari tertanggung kepada penanggung, dalam arti asuransi adalah berupa kemungkinan terjadinya kerugian, serta batalnya sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diharapkan, yang diakibatkan oleh suatu kejadian luar biasa yang tidak terprediksi, di luar kekuasaan manusia.
Peristiwa tidak terduga itu disebut evenement, sebuah peristiwa tidak terduga yang menurut pengalaman normal tidak bisa dipastikan akan terjadi. Kalaupun peristiwa tersebut bisa dipastikan terjadi, kematian misalnya, waktunya tidak bisa dipastikan. Peristiwa tersebut juga berupa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jika terjadi, akan menimbulkan kerugian atau membatalkan keuntungan.
Dalam menghitung risiko yang ditanggungkan, perusahaan asuransi menerapkan ilmu aktuaria yang menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas.

Prinsip Dasar Asuransi
Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi.

  1. Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
  2. Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
  3. Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
  4. Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
  5. Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
  6. Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.

ASURANSI-ASURANSI KERUGIAN YANG TIDAK KHUSUS DIATUR DALAM W.v.K
(Sumber : Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH)

1. Asuransi pencurian
Yang harus dinamakan sebagai bencana yang dipikul resikonya oleh asurador ialah bukan pencurian biasa, melainkan pencurian dengan merusak (imbraak-asuransi).

2. Polis dari bursa
Karena oleh W.v,K tidak diadakan peraturan khusus mengenai asuransi pencurian dengan merusak, maka dalam praktek yang diturut ialah polis yang dipakai di bursa perdagangan, seperti misalnya polis pencurian dengan merusak, dari Bursa Amsterdam atau dari Antwerpen.

3. Merusak rumahnya atau lemari besinya
Yang dimaksud dengan istilah merusak dalam pencurian ini adalah merusak rumah, merusak lemari besinya. Dan dapat disamakan juga dengan merusak ialah pemakaian kunci palsu untuk membuka pintu agar dapat masuk ke dalam rumah.

4. Asuransi pencurian tanpa merusak
Asuransi pencurian tanpa merusak ini sering diadakan sebagai bagian dari asuransi pengakutan. Disebutkan dalam polis bahwa dijamin oleh asurador kehilangan barang-barang angkutan itu karena tercuri di tengah jalan, juga jika dilakukan tanpa merusak apa-apa.

5. Asuransi kehilangan (vermissing)
Lebih luas lagi, ialah asuransi kehilangan yang oleh asurador juga dijamin segala macam kehilangan, meskipun tanpa pencurian.

6. Asuransi keselamatan perusahaan (bedrijfsverzekering)
Suatu perusahaan yang dalam pekerjaannya mempergunakan banyak buruh-buruh dan mesin-mesin, memerlukan jaminan terhadap kerugian yang tidak hanya disebabkan oleh kebakaran saja melainkan juga disebabkan oleh lain-lain bencana seperti kerusakan mesin karena minyak atau bahan bakar lainnya yang tidak diperoleh dengan cukup atau dengan tepat waktunya. Juga kerugian yang dapat diderita karena adanya pemogokan dari buruh.

7. Obyek asuransi perusahaan
Obyek asuransi sebenarnya tidak tepat bila berwujud barang, seharusnya berwujud bahwa perusahaan yang harus dapat bekerja normal.

8. Penetapan kerugian
Kalau perusahaan bekerja normal, maka dapat diharapkan adanya keuntungan. Dengan demikian kerugian di sini berarti kehilangan keuntungan, keuntungan bisa meliputi keuntungan kotor dan bersih. Hal ini pula yang harus dijelaskan dalam perjanjian asuransi dan besar kecilnya uang premi.

9. Kerugian tidak dapat ditetapkan waktu itu juga
Pada asuransi kerugian lain, setelah terjadi bencana maka kerugian pada barang yang dijamin dapat segera diterapkan. Namun lain halnya dengan asuransi perusahaan. Dalam hal ini harus diketahui besar kecilnya kerugian tergantung pada berapa lama perusahaan macet dalam usahanya. Karena itu kerugian baru dapat diterapkan bila perusahaan sudah bekerja lagi dan tidak seketika bencana terjadi. Cara menghitung kerguian ini dinamakan retrospectief.

10. Bagaimana kalau perusahaan berjalan rugi?
Sebenarnya pada waktu sebelum bencana perusahaan dapat berjalan rugi, maka harus diketahui harapan setelah bencana terjadi. Kalapun dalam harapan ruginya akan bertambah, maka asurador tidak berkewajiban member ganti rugi, karena adanya bencana malahan dihindarkan kerugian yang lebih banyak.

11. Asuransi pertanggungan jawab
Dalam praktek sangat penting jika suatu asuransi yang menjamin kerugian yang diderita sebagai akibat dari pertanggungan jawab si terjamin terhadap orang lain.

12. Pertanggungan jawab atas perbuatan melanggar hukum
Menurut hukum (hukum adat maupun maupun BW) orang berkewajiban member ganti rugi bila melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechttmatige daad) dan dengan demikian mengakibatkan orang lain menderita kerugian. Dalam BW hal ini diatur dalam pasal 1365.

13. Kesengajaan pihak terjamin
Asurador tidak akan menjamin bila dengan sengaja terjamin mengakibatkan kerugian kepada orang lain. Jadi yang dijamin adalah pertanggungan jawab si terjamin yang berdasarkan atas kesalahan, kurang hati-hati dan sebagainya.

14. Pertanggungan jawab atas kontrak
Kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian tidak hanya berdasarkan atas suatu perbuatan melanggar hukum, tetapi juga dapat berdasarkan atas tidak melaksanakan suatu perjanjian atau kontrak.

15. Acara perdata dalam asuransi pertanggungan jawab
Bila dalam asuransi pertanggungan jawab terdapat perkara perdata, maka biasanya asurador mengambil alih perkara sebagai tergugat. Prakteknya ialah bahwa pengacara dari asurador menjadi kuasa dari si terjamin.

16. Reasuransi
Reasuransi termasuk golongan asuransi kewajiban membayar ganti kerugian berdasarkan atas suatu perjanjian. Asurador akan mencari jaminan lagi terhadap kemungkinan harus membayar uang asuransi kepada terjamin. Sampai pemberian jaminan terpenuhi oleh asurador, maka akan dijamin oleh reasurador dan tergantung pada apa yang dijanjikan antara mereka.

17. Clausule “to pay as may to paid”
Clausule ini sering dipakai dalam reasuransi, artinya ialah bahwa si reasurador hanya berkewajiban membayar kerugian, apabila si asurador menurut hokum harus membayar ganti kerugian. Bila kemudian asurador pailit dan tidak mampu membayar uang asuransi seluruhnya atau sebagian maka reasurador berkewajiban membayar, karena tidak layak, apabila reasurador mendapat untung sebagai akibat pailitnya asurador pertama.

B. TUJUAN ASURANSI

a. Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.

b. Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita.

Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) – yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) – terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.

C. BERLAKUNYA ASURANSI

Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).

D. POLIS  ASURANSI

1. Fungsi Polis
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polis merupakan alat bukti tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.

Mengingat fungsinya sebagai alat bukti tertulis maka para pihak (khususnya Tertanggung) wajib memperhatikan kejelasan isi polis dimana sebaiknya tidak mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga dapat menimbulkan perselisihan (dispute).

2. Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:

a. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;

b.  Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;

c. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;

d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);

e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;

f.   Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;

g. Premi asuransi;

h. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.

Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:

Letak barang tetap serta batas-batasnya;
Pemakaiannya;
Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyek pertanggungan;
Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.
Untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh suatu polis asuransi, perlu diperhatikan tujuh aspek penutupannya, yaitu:

Bencana yang ditutup;
Yang ditutup;
Kerugian yang ditutup;
Orang-orang yang ditutup;
Lokasi-lokasi yang ditutup;
Jangka waktu yang ditutup;
Bahaya-bahaya yang dikecualikan.
3. Jenis Klausula Asuransi
Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut Klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. Klausula-klausula yang dimaksud antara lain:

a. Klausula Premier Risque

Klausula ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab.

b. Klausula All Risk

Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).

Klausula Total Loss Only (TLO)
Klausula ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.

d. Klausula Sudah Diketahui (All Seen)

Klausula ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.

e. Klausula Renunsiasi (Renunciation)

Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.

f. Klausula Free Particular Average (FPA)

Bahwa penaggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa khusus di laut (Particular Average) seperti ditentukan dalam pasal 709 KUHD dengan kata lain penanggung menolak pembayaran ganti kerugian yang diklaim oleh tertanggung yang sebenarnya timbul dari akibat peristiwa khusus yang sudah dibebaskan klausula FPA.

g. Klausula Riot, Strike & Civil Commotion (RSCC)

Riot (kerusuhan) adalah tindakan suatu kelompok orang, minimal sebanyak 12 orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.

Strike (pemogokan) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal 12 orang pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang),yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

Civil Commotion (huru-hara) adalah keadaan di suatu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

4 Hal yang harus diperhatikan:

Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis yang hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis).

Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis.

E. JENIS ASURANSI

Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.

1. Asuransi Kerugian terdiri dari:

a. Asuransi Kebakaran;

b. Asuransi Kehilangan dan Kerusakan;

c. Asuransi laut;

d. Asuransi Pengangkutan;

e.  Asuransi Kredit.

2. Asuransi Jiwa terdiri dari

a.  Asuransi Kecelakaan;

b.  Asuransi Kesehatan;

c.  Asuransi Jiwa Kredit.


F. BATALNYA ASURANSI

Suatu   pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan resiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Selain itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi:

Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD);
Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD);
memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui  pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD);
Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD);
Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).

G. SANKSI

Terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan Penanggung dan Tetanggung dapat dikenakan sanksi berupa:

Sanksi Administratif, (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung); dan
Sanksi Pidana.
1. Sanksi Administratif
Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992 tertanggal 30 Oktober 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP No.73/1992”) serta peraturan pelaksanaannya yang berkenaan dengan:

Perizinan usaha;
Kesehatan keuangan;
Penyelenggaraan usaha;
Penyampaian laporan;
Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi atau tentang pemeriksaan langsung;
dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan sanksi pencabutan izin usaha (Pasal 37 PP No.73/1992).

Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 37, maka terhadap:

Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan dan atau tidak mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif Rp. 1.000.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan operasional tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dikenakan denda administratif Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan (Pasal 38 PP No.73/1992).
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana dikenakan pada kejahatan perasuransian yang diatur dalam Pasal 21 UU Asuransi, berikut ini:

a. Terhadap pelaku utama

Orang yang menjalankan atu menyuruh menjalankan usaha perasuransian tanpa izin usaha, menggelapkan premi asuransi, menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta Rupiah).

b. Terhadap pelaku pembantu

Orang yang menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan atau menjal kembali kekayaan perusahaan hasil penggelapan dengan cara tersebut yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang–barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, dianjam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).

c. Terhadap pemalsu dokumen

Orang yang secara sendiri–sendiri atau bersama–sama melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, 1986;
H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.), Hukum Asuransi, Penerbit CV. Mandar Maju, 1995;
Undang – Undang Usaha Perasuransian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perbankan 1992, Penerbit CV. Eko Jaya, Jakarta, 1992;
Prof. Abdulkadir Muhammad, SH., Hukum Asuransi Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1999;
Hasanuddin Rahman, S.H., Aspek–Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Demikian Tentang Asuransi Hukum Asuransi Batalnya Asuransi, semoga bermanfaat bagi rekan pembaca.

Artikel Terkait