Mengapa Memilih Asuransi Syariah?
Definisi asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
Mangapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah. (Yusma Nirmala & Team)
(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)
Asuransi Syariah PRUDENTIAL | Asuransi TERBAIK
Asuransi jiwa Prudential Indonesia tidak hanya menguasai pasar konvensional saja. Unit usaha syariah Prudential Indonesia juga mendominasi pangsa pasar asuransi syariah Indonesia. Hingga tengah tahun 2012 perusahaan asuransi terbesar ini menguasai 42 persen pangsa pasar premi asuransi syariah Indonesia.Hingga Juni 2012 premi Prudential Syariah mencapai Rp 997,9 miliar atau tumbuh 24,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Sedangkan pangsa pasar aset Prudential Syariah berkontribusi 32 persen terhadap total aset asuransi syariah," ujar Presiden Direktur Prudential Indonesia, William Kuan, dalam media gathering Prudential Syariah, Jumat (9/11).
Baiknya pertumbuhan Prudential Syariah ini disebabkan oleh tiga faktor, lanjut William. Pertama, gencarnya sosialisasi syariah dan asuransi syariah yang ada di Indonesia. Hal ini menambah edukasi masyarakat terhadap industri syariah di Indonesia.
Kedua pertumbuhan ini disebabkan oleh baiknya penjelasan yang diberikan oleh tenaga pemasaran Prudential Indonesia kepada masyarakat. Dan terakhir, pertumbuhan tersebut ditopang oleh besarnya kepercayaan masyarakat terhadap nama Prudential.
Dengan hasil ini, kontribusi syariah di Prudential mencapai 10 persen. Sejauh ini pemegang polis syariah di Prudential Indonesia mencapai 254 ribu orang. Jumlah ini meningkat tujuh kali lipat sejak Prudential Syariah pertama kali diluncurkan pada 2007.
Ke depan bisnis asuransi syariah akan terus meningkat. Prudential telah mengadakan survei kepada 3.000 responden terkait asuransi syariah. Hasilnya, kata William, baru satu persen responden yang menggunakan asuransi syariah.
Sisanya belum dan belum teredukasi dengan baik. "Ini potensi bagi Prudential," kata dia. Selain pertumbuhan premi dan aset yang mengagumkan, pertumbuhan premi baru juga menjadi indikator baiknya pencapaian yang diraih Prudential syariah. (Redaktur: Chairul Akhmad Reporter: Friska Yolandha)
sumber : www.AsuransiSyariah.asia
Asuransi Syariah PRUDENTIAL Indonesia - Asuransi TERBAIK
Tags